Tulis & Tekan Enter
images

Optimalisasi Pemberdayaan UMKM di IKN Nusantara

Oleh : Dr.Isradi zainal, 

Rektor Uniba, Ketua Penjaminan Mutu PII

UMKM atau usaha mikro kecil menengah atau UMKM merupakan ekonomi produktif yang dimiki perorangan maupun Badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang Undang no. 20 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 2021.

Menurut wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Pemindahan IKN ke Kaltim menjadi peluang Investasi dan peluang usaha berbagai Sektor, salah satunya adalah UMKM. Wagub Hadi menyatakan bahwa dukungan pemprov Kaltim terhadap pelaku UMKM yang ada di Kaltim terus dilaksanakan, baik peningkatan kapasitas maupun Sertifikasi kompetensi. Peningkatan kapasitas UMKM ini tentunya termasuk yang ada di kawasan IKN Nusantara yang secara administratif masih menjadi bagian dari Kalimantan timur.

Pemberdayaan UMKM di IKN Nusantara terus dilakukan, terkini otorita IKN melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha lokal di IKN Nusantara, minggu 25/6/2023. Para peserta berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kertanegara, Kutai Barat, Samarinda dan Balikpapan. Dalam kegiatan ini para peserta mendapatkan bimbingan dari berbagai praktisi bisnis untuk menembus Pasar retail dan ekspor, para peserta juga berkesempatan memaparkan hasil produk IKM/UKM lokal mereka.

Apa yang dilakukan oleh OIKN ini perlu kita Apresiasi. Meski demikian, dalam rangka optimalisasi pemberdayaan UMKM ke depan, ada sejumlah catatan untuk diperbaiki.

Pertama, nampaknya kegiatan ini terlaksana tanpa mendata secara optimal ke sejumlah UMKM yang telah difasilitasi oleh Dinas Kabupaten, kota dan Propinsi, begitu juga oleh tokoh masyarakat yang Bekerjasama dengan sejumlah Kementerian.

Perlu dicatat kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan oleh pemerintah Kabupaten, kota dan propinsi Kaltim, bahkan lebih canggih. Selain itu sejumlah lembaga bahkan Kementerian juga sudah melakukan hal yang sama dan bekerjasama dengan sejumlah instansi. Mestinya pihak OIKN yang bertanggung jawab dengan kegiatan ini melakukannya dengan skala yang lebih Besar dan lebih canggih dan menggandeng lembaga yang lebih besar. Bukan sekedar melakukan kegiatan untuk memenuhi program kerja.

Berdasarkan Undang undang Otorita IKN ini lembaga Besar setingkat Kementerian. Jangan sampai kegiatannya selevel dengan lembaga kemahasiswaan atau lembaga setingkat LSM atau lembaga Sosial masyarakat.

Kedua, penanggung jawab Pemberdayaan masyarakat dan UMKM di Otorita IKN agar jangan terkesan berjalan sendirian. Mesti di ingat bahwa IKN Nusantara saat ini masih tidak terlepas dari tanggung jawab Kabupaten PPU, Kutai Kertanegara, Propinsi Kaltim, Kementerian, dll. Ini dimaksudkan tidak terjadi tumpang tindih dalam melakukan kegiatan. OIKN perlu menggandeng juga Perusahaan, Asosiasi, Kampus, Media, Pemerintah terkait, dll.

Untuk itu langkah atau strategi yang perlu dilakukan oleh Otorita IKN adalah menumbuhkan iklim usaha, penguatan potensi atau daya usaha, dan memberi perlindungan usaha.

Penumbuhan iklim usaha dilakukan dengan cara memfasilitasi dan memberi program serta kegiatan yang terkait dengan UMKM, memberi bantuan sarana dan prasarana kepada UMKM, penyebarluasan informasi usaha, perizinan, promosi dagang.

Untuk penguatan potensi dan daya usaha dapat berupa pengembangan dalam bidang produksi, dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi. Selanjutnya OIKN mesti memberi dan menyiapkan perlindungan usaha bagi pelaku UMKM bagi masyarakat IKN dan sekitarnya. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar