Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - SY (45), warga Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat harus ke rumah sakit untuk mengobati luka sabetan senjata tajam (Sajam) di tangan kirinya. Luka tersebut akibat ayunan parang tetangganya, AS (25).
Kejadiannya, Jumat (8/4/2022) lalu di Jalan Kilat, Baru Ilir. Bermula saat korban mendatangi pelaku. Bermaksud menanyakan alasan anaknya dikatain binatang oleh pelaku. Namun, pelaku AS membantah tuduhan itu.
"Pelaku membantah. Dia nggak merasa mengatakan binatang kepada anak korban," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Selasa (19/4/2022).
Pelaku yang merasa hendak diserang, langsung meresponnya dengan mengayunkan parang yang dibawa saat pulang membersihkan rumput di rumah kerabatnya.
"Ayunan parang itu mengenakan lengan kiri korban dan mendapatkan perawatan medis. Korban juga melaporkan kerjadian itu ke Polsek Balikpapan Barat," ungkapnya.
Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, berhasil diamankan pada Rabu (13/4/2022) di Jalan Gunung Satu, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.
"Barang bukti sebulah parang yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (an)