Tulis & Tekan Enter
images

Paripurna DPRD, Target APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024 di Angka Rp 2,6 Triliun

Kaltimkita.com, PENAJAM,- Berdasarkan dokumen rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2024, secara umum target pendapatan pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp.2.639.079.319.071.

Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.191.701.114.863, kemudian pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.2.447.123.204.208 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp.255.000.000.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun disela-sela sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten PPU dalam rangka laporan badan anggaran dan persetujuan bersama DPRD dan Penjabat Bupati PPU terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024, Kamis, (30/11/2023) pagi.

“Belanja secara keseluruhan direncanakan pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.2.675.666.832.855 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.92.218.189.424 dan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.55.630.675.640,00,” kata Makmur Marbun

Tambah dia, kebijakan pendapatan daerah maupun kebijakan belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun 2024 disampaikan bahwa, APBD tetap harus berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan instrument kontra siklus terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten PPU.

Pemenuhan terhadap belanja mandatory spending sambung dia, telah dialokasikan sesuai ketentuan perundang-undangan, diantaranya belanja urusan pendidikan, urusan kesehatan, dan Alokasi Dana Desa (ADD). Adanya kenaikan ADD yang bersumber dari perhitungan 10% dari Dana Transfer Umum (DTU), diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyakarat ditingkat Desa. 

Selain itu pemerintah daerah juga telah mengalokasikan untuk penyesuaian belanja aparatur dan anggaran belanja infrastruktur, sehingga diharapkan terdapat pemerataan pembangunan dan tercipta lapangan kerja serta pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru dalam rangka sinergitas mendukung konektivitas pembangunan sebagai daerah penyanggah Ibu Kota Nusantara. Penyusunan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana siklus dan tahapan pembentukan Perda APBD, tidak selamanya berkesesuaian antara waktu dan tahapan dengan transformasi kebijakan fiskal pemerintah kepada daerah. 

“ Oleh karena itu, dinamika dan formula kebijakan anggaran tahun 2024 turut menyesuaikan setiap ada perkembangan baru, yang akan mempengaruhi kebijakan akhir rancangan APBD Tahun 2024,” katanya.

Dalam kesempatan ini berharap khususnya kepada seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran, agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah lebih berhati-hati dan cermat dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian melakukan langkah-langkah konkret serta percepatan pelaksanaan dan penyelesaian terhadap program dan kegiatan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD.

“Tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kepada segenap jajaran pemerintah daerah kabupaten PPU untuk terus menerus meningkatkan kinerja terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pesanya.

Dalam kesempatan ini Makmur Marbun juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi khususnya badan anggaran DPRD beserta tim anggaran pemerintah daerah, sehingga kebijakan anggaran daerah melalui proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten PPU tahun anggaran 2024 dapat disetujui bersama. 

“ Ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kerja keras kita semua sehingga dapat ditetapkan sebelum batas waktu paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Lebih jauh beber Marbun bahwa berdasarkan laporan badan anggaran DPRD Kabupaten PPU, terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten PPU tahun anggaran 2024, Secara umum, semua fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Mengiringi laporan Badan Anggaran DPRD yang didalamnya terdapat catatan, saran dan pertimbangan fraksi-fraksi tentu akan menjadi perhatian kami ke depan. 

Disamping itu, saya ingin menyampaikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 memiliki posisi yang penting dan strategis, karena merupakan kondisi tentang landasan kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, sebagai konsekuensi logis atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Persetujuan atas Raperda tentang APBD Tahun 2024 ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD agar program yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dipersiapkan dan pelaksanaannya dapat dimulai dan segera berjalan pada awal tahun anggaran, sehingga memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta penguatan stabilitas sistem keuangan dan target-target sasaran pembangunan secara bertahap dapat tercapai,” tutupnya. (Humas6)


TAG

Tinggalkan Komentar