Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Usai melewati masa libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bergerak cepat memastikan kelancaran pelayanan publik, pada Selasa (8/4/2025) pagi.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fasilitas pelayanan masyarakat didampingi oleh Wakil Wali Kota, Bagus Susetyo, Sekretaris Daerah,Muhaimin, serta jajaran pejabat Pemkot lainnya.
Adapun rombongan menyambangi Puskesmas Klandasan Ilir hingga Kantor Kelurahan Marga Rapak. Sidak ini bertujuan meninjau langsung kesiapan dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran.
Rahmad Mas'ud menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh kantor pelayanan publik beroperasi dengan normal.
"Kami turun langsung untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada ASN yang menambah libur atau datang terlambat," tegasnya.
Kendati begitu, Rahmad menilai secara umum pelayanan berjalan baik, meskipun ada sedikit antrean khususnya di Puskesmas Klandasan Ilir. Namun hal tersebut dimakluminya dikarenakan sebagian besar warga memanfaatkan hari pertama kerja untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Ia menambahkan, usai Lebaran keluhan masyarakat biasanya berkaitan dengan meningkatnya tekanan darah atau kadar kolesterol. Oleh karena itu tak lupa Rahmad mengimbau agar masyarakat rutin memeriksakan kesehatan ke puskesmas.
"Apalagi saat ini layanan BPJS bisa dimanfaatkan secara gratis. Mudah-mudahan semua bisa kembali sehat dan beraktivitas seperti biasa,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Balikpapan, Muhaimin turut menyoroti pentingnya kedisiplinan ASN dalam mematuhi aturan cuti. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan tegas melarang penggabungan cuti bersama dengan cuti tahunan.
“Cuti bersama berakhir pada tanggal 7 April. Maka pada tanggal 8 seluruh ASN wajib masuk kerja. Tidak ada alasan karena tidak mendapat tiket atau alasan lainnya, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat resmi,” ujarnya.
Muhaimin menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, maka ASN bersangkutan akan diproses melalui tim penyatuan hukuman disiplin kota.
"Tingkat kesalahannya akan dinilai, apakah termasuk ringan atau sedang. Semua laporan ketidakhadiran akan direkap dan ditindaklanjuti oleh BKPSDM," pungkasnya. (lex)