Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Berbeda dengan yang lainnya, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. H. Muhammad Adam dari Fraksi Hanura ini mempunyai caranya sendiri dalam melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan (Sopser) nya, yakni dengan mendatangi daerah pelosok-peloksok yang ada di Kota Balikpapan.
Ya, kali ini Adam Sinte sapaan karibnya menyasar ke Wilayah Pedalaman di Jalan Banjar, RT. 28, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur pada Sabtu (7/10/2023). Guna menyampaikan Sosper ke-11 tahun 2023 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Adapun kedatangannya pria yang dikenal sebagai Bapak Semenisasi itu disambut antusias oleh puluhan warga. Meski dilaksanakan menjelang senja, namun emak-emak serta para Bapak anteng mendengarkan Sosialisasi Adam Sinte.
Dalam sambutannya, Adam Sinte menjelaskan bahwa Perda itu dihadirkan DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim sejatinya untuk memfasilitasi masyarakat kategori kurang mampu yang tersandung persoalan hukum.
Dan bantuan gratis itu, lanjutnya, berfungsi mengakomodir masyarakat yang membutuhkan pendampingan Pengacara dari awal konsultasi, penyelidikan hingga mediasi. Bahkan jikalau terpaksa melalui pengadilan, maka para advokat yang ditunjuk tetap melakukan pendampingan hingga inkrah.
"Bantuan hukum ini bukan berupa uang yang diberikan tapi pendampingan hukum dari Pengacara. Jadi Bapak dan Ibu yang kurang mampu tidak perlu khawatir lagi jika harus memerlukan bantuan hukum ketika ada permasalahan, karena sudah ada Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tanpa biaya sepeserpun," terang Dewan tiga periode itu.
Perlu diketahui, lanjutnya, Perda tersebut hanya membantu jenis masalah seperti pidana, perdata, Peradilan tata usaha negara (Peratun) dan perceraian yang menyangkut pembagian harta gono gini serta hak asuh anak.
Walau tidak dipungkiri, persoalan tentang hak milik tanah masih mendominasi hingga saat ini, di mana banyak mafia tanah yang ingin merampas lahan warga tidak mampu.
"Nah, hal itu tidak usah ditakutkan lagi karena sudah ada anggaran dari Perda tersebut untuk memberikan pendampingan pengacara," ucap pria juga selaku Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Balikpapan itu.
"Dan bantuan hukum gratis itu tidak berlaku bagi warga yang tersangkut kasus penggunaan narkoba maupun pelaku seksualitas (pemerkosaan dan pencabulan)," tegasnya.
Terkait syarat penerima, terang Adam, cukup teverifikasi di kelurahan dan RT se-tempat yang menyatakan bahwa warga itu benar-benar tidak mampu. Selanjutnya, akan ada daftar pengacara/LBH di Balikpapan yang tersinkron sebagai pemberi bantuan hukum.
Menariknya lagi, tidak ada pagu anggaran per-warga dalam penanganan, karena sejatinya biaya untuk pengacara murni mendampingi dari awal hingga tuntas/inkrah.
Kendati demikian, ia berharap tidak semua persoalan hukum harus berproses ke pengadilan. Karena tahap mediasi lebih baik ketimbang menyelesaikan masalah dengan syarat emosi.
"Kami belum tau sudah berapa banyak warga yang kurang mampu menggunakan perda ini. Yang terpenting kami selaku anggota DPRD Provinsi Kaltim terus mensosialisasikan. Khawatirnya perda tersebut belum tersampaikan secara masif sehingga belum banyak warga yang menggunakan Perda penyelenggaran bantuan hukum," ujarnya.
"Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) 2021 nya yang menjadi landasan operasional atau teknisnya," sambungnya.
Di luar Agenda, dalam kesempatan itu Adam pun sekaligus mempersilahkan warga untuk menyampaikan aspirasi di lingkungan masing-masing, tentang apa saja kendala infrastruktur dan fasilitas pembangunan yang belum tersentuh.
Meski begitu, Dewan Dapil Balikpapan ini tidak terlalu bermuluk-muluk pada bukti, karena ia mengaku hanya mengunjungi Daerah-daerah yang sudah menerima hasil kerjanya saja. Dan dalam waktu dekat, kata dia, dicatatannya sudah terdata RT-RT pelosok yang akan segera menerima bantuan pembangunan.
"Saya hanya mau datang kalau sudah melakukan karya di daerah itu. Lalu kalau masih ada jalan yang belum di semenisasi di sekitar daerah karya saya, insyaa allah kami kerjakan di April tahun depan. Kalau pemasangan Lampu paling lambat November tahun ini," tutupnya. (lex)