Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan jadwal pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih pada tanggal 14 Oktober 2022 ditunda.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan pelantikan dijadwalkan ulang pada 27 Oktober 2022 di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ada 86 calon Kades dari 16 Kecamatan di Kukar bakal dilantik secara serentak oleh Bupati Kukar Edi Damansyah. "Dua mingguan diundur,” ucap Arianto.
Faktor diundurnya proses pelantikan Kades terpilih dikarenakan ada beberapa Kades yang masih menjabat dan menanyakan sisa jabatannya. Jabatan yang masih diduduki belum genap enam tahun semenjak dilakukannya pelantikan pada tahun 2016 lalu.
Dari hasil pengecekan Surat Keputusan (SK) 2016 yang dilakukan DPMD Kukar, memang SK Kades tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2016. Namun, pelantikannya dilakukan 23 Oktober 2016.
“Ada klausul, bahwa jabatan Kades itu enam tahun sejak pelantikan. Otomatis kita harus menyesuaikan masa Kades yang lalu itu,” sebutnya.
Masa jabatan Kades terpilih tahun 2016 lalu akan berakhir pada 26 Oktober mendatang. Sehingga, pelantikan Kades terpilih 2022 jadwalnya harus menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan Kades terdahulu.
“Jadi wajib kita untuk mengikuti habisnya masa jabatan Kades terdahulu, baru kita bisa melantik kades terpilih pada Pilkades Serentak 2022,” tutupnya. (Ian)