Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pembukaan tahapan seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) telah dibuka Pemerintah Kota Balikpapan. Penyeleksian tersebut berlaku bagi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perumda Manuntung Sukses dan Perumda Tirta Manggar atau PDAM Kota Balikpapan.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan menjelaskan, bahwa pembukaan seleksi ini dilakukan untuk menggantikan masa jabatan Dewan Pengawas sebelumnya, setelah terbentuknya susunan direksi yang baru.
"Untuk seleksi Dewan Pengawas PDAM dan perumda Manuntung Sukses, itu Insya Allah kita akan mulai Umumkan pada tanggal 24 Maret ini," kata Pj. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin saat ditemui media diruangannya, pada Senin (21/3/2022).
Kemudian, lanjut Muhaimin, pelaksanaan seleksi akan melibatkan dua tim yang masing-masing akan ditugaskan dalam melakukan seleksi Dewan Pengawas di dua BUMD tersebut.
"Tim seleksi tersebut terdiri dari tim independen diantaranya perguruan tinggi, dan dari pemerintah daerah terdiri dari Pj Sekda dan Asisten dua," bebernya.
Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi, kemudian ada assessment dan juga wawancara. Nama yang diseleksi nanti akan diusulkan kepada Wali Kota Balikpapan untuk ditetapkan sebagai nama yang layak, untuk dimasukkan dalam Dewan Pengawas Perumda Manuntung Sukses dan perumda Tirta Manggar atau PDAM Kota Balikpapan.
Pun begitu, untuk perangkat Direksi baru dilakukan setelah terbentuknya Dewan Pengawas. Apalagi diketahui, Plt Direksi sudah mengisi posisi sementara.
"Untuk seleksi direksinya (PDAM) kita akan laksanakan setelah dewan pengawas terbentuk, karena untuk saat ini posisi direksi yang kosong sudah diisi oleh pejabat sementara," akunya.
"Perangkat direksinya untuk sementara sudah lengkap. Nanti setelah melaksanakan pemilihan Dewan Pengawas, baru kami melaksanakan pemilihan Direktur Utama (Dirut) untuk direksi PDAM yang definitif," tambahnya.
Untuk komposisi jumlah Dewan Pengawas tersebut, tambah Muhaimin, akan ditentukan berdasarkan syarat-syarat dari tingkat daerah.
"Jadi nanti komposisinya ada dari unsur pemerintah itu berapa, dan independen berapa. Jumlahnya Itu bisa tiga, lima, atau tujuh orang, tergantung kebutuhan," pungkasnya. (lex)