Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di wilayah Kukar diberikan Pemkab Kukar kepada 46.073 orang.
Anggarannya yang disediakan mencapai Rp 7,7 miliar dalam APBD Kukar 2022, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.
Pihaknya menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sejak Oktober 2021, dan dilanjutkan hingga Desember 2022.
“Untuk pertanggungjawaban jaminan sosial tenaga kerja rentan,” kata Kepala Distransnaker Kukar Achmad Hardi Dwi Putra.
Hardi menjelaskan, dari total penerima BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 35.440 orang merupakan pekerja rentan. Sisanya 10.633 orang dari sektor PPNPN, meliputi 5.454 Tenaga Harian Lepas (THL), 115 kepala desa (kades), 1.085 orang perangkat desa, 871 anggota BPD dan 3.108 ketua RT.
“Paling tinggi di nasional. Kukar termasuk kabupaten yang peduli dengan tenaga kerja rentan dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Dan ini akan dilanjutkan di 2023,” paparnya.
Puluhan ribu yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya petani, ojek, tukang urut, guru les atau bimbel, pemulung, pedagang, perikanan tambak, nelayan yang melaut, peternak, dan buruh harian lepas.
“Saya katakan ini bentuk perhatian Pemkab Kukar melalui program dedikasi dalam RPJMD 2021-2026 untuk masyarakat,” tandasnya. (Ian)