Tulis & Tekan Enter
images

Asisten Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto. (Humas Pemkab)

Pemkab Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pembentukan Desa Baru ke DPRD

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025). Penyampaian nota penjelasan dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.

Pengajuan tujuh desa baru ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pelayanan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah berkembang.

"Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan," kata Dafip usai rapat.

Ketujuh desa yang diajukan untuk menjadi desa definitif yakni:

- Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu),

- Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan),

- Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang),

- Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak),

- Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana),

- Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut).

Dafip menjelaskan, ketujuh wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Pengajuan ini juga sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, namun pelaksanaannya baru dapat dilakukan di tahun 2025 karena keterbatasan waktu.

“Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” tambahnya.

Pemkab Kukar berharap pembahasan oleh DPRD berjalan lancar tanpa hambatan. Jika ditemukan kekurangan dalam materi Raperda, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

“Kami ingin sinergi antara Pemkab dan DPRD terus terjaga agar harapan masyarakat di wilayah-wilayah ini bisa segera terwujud,” tutup Dafip. (Ian)



Tinggalkan Komentar