Tulis & Tekan Enter
images

Kegiatan workshop dan entry meeting pengawasan kearsipan internal. (Diskominfo Kukar)

Pemkab Kukar Gelar Workshop Pengawasan Kearsiapan Internal

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, membuka workshop dan entry meeting pengawasan Kearsipan internal di Hotel Grand Fatma, Tenggarong pada Kamis (27/2) kemarin.

Taufik menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

“Dengan adanya audit dan pengawasan kearsipan, kita berharap tercipta budaya tertib arsip yang berkesinambungan. Pengelolaan arsip yang baik juga dapat mendukung akuntabilitas pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa,” jelasnya. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah dan BUMD Tirta Mahakam yang telah aktif dalam pengelolaan arsip, termasuk penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah.

Kepala Diarpus Kukar Aji Lina Rodiah menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan internal memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Pada tahun 2024, Kukar mendapatkan peringkat ke-51 dari 376 kabupaten/kota se-Indonesia dalam penilaian kearsipan oleh ANRI. Jumlah OPD yang mendapatkan kategori memuaskan juga meningkat dari 2 OPD pada 2023 menjadi 17 OPD,” sebutnya.

Ditegaskannya bahwa seluruh instansi di Kukar perlu melaksanakan pengawasan kearsipan internal pada tahun 2025, sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran ANRI Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu diingatkannya bahwa  pengelolaan arsip aktif di setiap unit pengolah (central file) harus dipersiapkan dengan baik agar pencatatan dokumen tahun anggaran berjalan lebih sistematis. (Ian)



Tinggalkan Komentar