Tulis & Tekan Enter
images

Bupati Kukar Edi Damansyah saat menyerahkan akta yayasan rumah ibadah di Desa Jonggon Desa. (Prokom Kukar)

Pemkab Kukar Jamin Rumah Ibadah yang Belum Miliki Izin Akan Diberi Perlindungan Lewat Akta Yayasan

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan akta yayasan rumah ibadah hasil program legalitas rumah ibadah di Jonggon Desa, di Halaman Kantor Desa Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, Sabtu (01/04/2023).

Edi mengatakan rumah atau tempat ibadah yang memiliki izin akan menjadi resmi dan mendapat perlindungan hukum oleh negara.

“Ini bentuk kepedulian dan fasilitasi dari pemerintah daerah agar warganya tentram, rukun dan semua bisa menjalankan ibadah dengan baik sesuai dengan keyakinan masing-masing, maka dengan adanya akta yayasan yang sah akan mendapat perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.

Edi meminta, usai yayasan mendapatkan akter tersebut, pengurus dapat melaporkan ke KUA untuk dilakukan pendataan guna legalitas rumah ibadah di Jonggon Desa, agar terdata dengan baik oleh pemerintah.

Kemudian, Bupati mengatakan masih ada beberapa rumah ibadah baik itu Masjid, langgar atau Gereja yang harus didata dan di buatkan akta yayasan agar kedepannya bisa diberikan bantuan dari pemerintah.

Tambah Edi, akta yayasan ini harus disimpan dengan baik dan di manfaatkan untuk membangun maupun meningkatkan kualitas SDM khususnya umat dalam beribadah. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar