Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kutai Kartanegara, Ronny Fatinasahrani, menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum bisa menerima gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Ronny, hak-hak tersebut baru bisa diberikan setelah peserta resmi ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Sampai mereka mendapatkan SK sebagai ASN, mereka belum berhak atas gaji dan tunjangan seperti ASN lainnya,” ujarnya.
Ronny juga menjelaskan bahwa proses administrasi penetapan P3K sebagai ASN membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait.
Namun, ia memastikan bahwa setelah SK diterbitkan, para pegawai yang bersangkutan akan menerima hak gaji mereka sebagaimana mestinya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para peserta yang telah lulus P3K dapat memahami proses yang harus dilalui sebelum menerima hak-hak mereka sebagai ASN. (ian)