Tulis & Tekan Enter
images

Pemkab Kutai Timur Umumkan Hasil SKD CPNS 2024

Kaltimkita.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Pengumuman ini mengacu pada Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8661/B-KS.04.02/SD/K/2024, yang mencantumkan daftar peserta yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kutai Timur pada 17 November 2024, terdapat poin-poin penting yang harus diperhatikan oleh peserta. Peserta yang memiliki kode "P/L" pada kolom keterangan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik hingga tiga kali jumlah kebutuhan formasi. Mereka berhak melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebaliknya, peserta dengan kode "P" hanya memenuhi ambang batas, tetapi tidak termasuk dalam peringkat terbaik. Sementara itu, peserta dengan kolom keterangan kosong atau tidak hadir pada ujian SKD dinyatakan gugur.

Tahap SKB akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Jadwal, lokasi, dan persyaratan untuk pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 4–8 Desember 2024. Sebelum itu, peserta wajib memilih lokasi ujian melalui akun masing-masing di laman SSCASN BKN pada 23–25 November 2024.

Panitia seleksi menegaskan bahwa kode yang tertera pada lampiran hasil SKD memiliki arti berikut:

P: Memenuhi ambang batas tetapi tidak masuk peringkat terbaik.
P/L: Memenuhi ambang batas dan masuk peringkat terbaik, berhak mengikuti SKB.
Kosong: Tidak memenuhi ambang batas.
Tidak Hadir: Peserta tidak mengikuti ujian SKD.

Panitia kembali mengingatkan bahwa kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja keras peserta. Segala bentuk janji kelulusan dengan imbalan tertentu adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas praktik semacam itu.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses website resmi BKPSDM Kutai Timur di bkpsdm.kutaitimurkab.go.id atau akun Instagram resmi @bkpsdmkutaitimur.

Sekretaris Daerah Kutai Timur menegaskan bahwa kelalaian dalam memahami informasi yang diumumkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. Oleh karena itu, peserta diminta mencermati setiap poin yang disampaikan agar tidak kehilangan kesempatan.

Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam rangkaian pengadaan CPNS yang profesional dan transparan, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Pemkab Kutai Timur berharap proses seleksi ini dapat melahirkan aparatur sipil negara yang berkualitas dan berintegritas untuk mendukung pelayanan publik di daerah.(Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar