Tulis & Tekan Enter
images

Kepala DPMPTSP PPU Nurlaila

Pemkab PPU Gratiskan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) membebaskan pungutan retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Pembebasan retribusi perizinan PBG ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mendukung program nasional dalam penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila mengatakan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan izin PBG nol rupiah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menerbitkan peraturan bupati (Perbup). Dalam Perbup terkait dengan izin PBG nol rupiah juga mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nol rupiah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Peraturan bupati terkait izin PBG dan BPHTB nol rupiah sudah selesai,” kata Nurlaila.

Kebijakan perizinan PBG yang sebelumnya dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, kata Nurlaila, salah satu upaya pemerintah untuk menggaet investor sektor perumahan agar target 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dicanangkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat tercapai sesuai dengan target. 

“Program penyediaan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu program unggulan bapak Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah daerah pun telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Perbup terkait izin PBG dan BPHTB nol rupiah,” ujarnya. 

Nurlaila mengungkapkan, DPMPTSP PPU telah menjalankan program retribusi perizinan PBG nol rupiah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Sampai saat ini sudah ada dua izin PBG nol rupiah yangs udah diterbitkan,” tandasnya. (Adv) 


TAG

Tinggalkan Komentar