Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Bapenda PPU Hadi Saputro

Pemkab PPU Rencana Lakukan Penyesuaian Zona Nilai Tanah

Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana melakukan penyesuaian zona nilai tanah. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan harga pasar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro mengatakan, seiring dengan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku memicu terjadinya kenaikan harga tanah. 

Sebelum adanya IKN, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kecamatan Sepaku hanya di kisaran Rp5.000 per meter persegi. Tetapi, saat ini harga pasar tanah di kawasan IKN dan sekitarnya mencapai Rp350.000 per meter persegi, sehingga diperlukan penyesuaian zona nilai tanah. “Penyesuaian zona nilai tanah ini menjadi konsentrasi Pemkab PPU karen adanya geliat ekonomi dan pembangunan IKN sehingga harga tanah naik drastis,” kata Hadi Saputro, Rabu (18/9/2024). 

Pemkab PPU akan melakukan penyesuaian zona nilai tanah untuk memberikan kepastian terkait dengan harga tanah bagi masyarakat Benuo Taka maupun investor. Zona nilai tanah yang ditetapkan pemerintah, nantinya akan menjadi acuan bagi masyarakat yang hendak menjual tanahnya, begitu juga dengan pembeli. 

“Kalau tidak dilakukan penyesuaian zona nilai tanah, masyarakat bimbang menentukan kepastian harganya. Kalau ada investor datang mau membeli tanah yangs eharusnya harganya Rp200.000 per meter persegi, tetapi dinego-nego dan warga  perlu uang sehingga hanya dilepas Rp50.000. Itu merugikan masyarakat kita, di sisi potensi pendapatan daerah juga dirugikan,” terangnya.

Hadi Saputro mengungkapkan, Bapenda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU dan pemerintah kecamatan telah melakukan survei untuk menentukan zona nilai tanah berdasarkan harga kekinian. “Terlebih dahulu disasar kawasan strategis cepat tumbuh seperti kawasan industri, perumahan, permukiman dan jasa. Zona nilai tanah ditetapkan acuan harganya. Misalnya kawasan Bandara Nusantara dan sekitarnya sebesar Rp300.000 per meter persegi,” bebernya. 

Hadi Saputro mengungkapkan, rencana penyesuaian zona nilai tanah dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian zona nilai tanah nantinya akan diatur dalam dalam peraturan bupati (Perbup). Bapenda PPU telah menyusun draf rancangan Perda tentang tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah. 

“Drafnya sudah kami kirim ke provinsi dan Kemenkumham untuk evaluasi. Kami targetkan perbup ini disahkan di akhir tahun ini,” ujarnya. 

Ia menekankan, penyesuaian zona nilai tanah tersebut nantinya akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Kalau nanti dilakukan penyesuaian zona nilai tanah akan berdampak pada peningkatan PBB dan BPHTB,” pungkasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar