Tulis & Tekan Enter
images

Sekda PPU Tohar

Pemkab PPU Tetap Penuhi Hak THR bagi ASN di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dipenuhi di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran. 

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN di APBD 2025. 

“Pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 di APBD, itu memang setiap tahun ada dialokasikan,” kata Tohar.

Untuk besaran anggaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, Tohar belum bisa membeberkan lantaran masih dalam proses perhitungan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. 

“Untuk perkiraan besarannya masih dalam proses kalkulasi di BKAD PPU,” ujarnya. 

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, kata Tohar, akan dipastikan hasil perhitungannya setelah terbit regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan THR dan gaji ke-13. Saat ini pun, pemerintah pusat sedang menyusun keputusan presiden (Keppres) tentang THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025. 

Dalam Keppres tersebut nantinya diatur mengenai skema besaran THR dan gaji ke-13 setiap ASN. 

“Kami di daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Setelah regulasi itu tersebut, baru kita bisa ketahui detail kebutuhan anggaran serta besaran yang diterima setiap ASN,” jelasnya. 

Tohar menekankan, THR bagi ASN akan disalurkan sebelum perayaan Idulfitri 2025. Hal tersebut juga telah diisyaratkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Merujuk dari pernyataan bapak presiden, bahwa THR akan disalurkan sebelum lebaran seperti di tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar