Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah kota melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kembali memberikan toleransi waktu penertiban ke masyarakat terkait pengosongan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) di Balikpapan Barat (Balbar), Gang Perikanan, Jalan Letjen Supraptop, Baru Ulu.
Ya, hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli. Ia mengatakan, adapun alasan penundaan penertiban itu disebabkan salah satu warga yang hendak membongkar bangunannya sendiri masih berduka.
"Jadi kami berikan waktu lagi, karena mereka sedang berduka, dan rumah tersebut masih digunakan untuk tahlilan. Setelah itu baru mereka bongkar sendiri," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022).
Zulkifli melanjutkan, berdasarkan laporan dari lurah Baru Ulu, sejumlah warga persuasif dengan membongkar huniannya sendiri. Teranyar, ada sisa empat bangunan lagi yang masih berdiri yakni dua rumah, satu kantor dan satu kios.
"Ini yang nanti kami beri surat pemberitahuan/peringatan dalam waktu dekat. Maka satu hingga dua hari akan kami tertibkan," tegasnya.
Di samping itu, meski gugatan warga masih terus berjalan di pengadilan, namun, pembangunan Rumah Sakit tersebut dipastikannya bakal sesuai target pada tahun ini.
Menurutnya, lahan tersebut adalah aset Barang Milik Daerah (BMD), dan sudah ada perlindungan hukumnya, maka sejatinya bisa digunakan untuk kegiatan apapun.
"Dan mereka (warga penggugat) meminta jaminan untuk tidak dilakukan kegiatan apa-apa di lahan itu, tapi nyatanya hingga saat ini tidak ada perintah larangan dari pengadilan," akunya.
"BMD itu kalau tidak ingkrah digugat, maka kami masih bisa menggunakan sesuai dengan undang-undang perlindungan negara dan tidak boleh disita jaminan," tuntasnya. (lex)