Kaltimkita.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2023 ini sudah menyediakan bantuan keuangan kesehatan (Bankeu-Kesehatan). Hal tersebut guna membantu ketercukupan anggaran pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim untuk bidang kesehatan.
“Secara administratif untuk mendapatkan Bankeu Kesehatan, bupati/wali kota memohon ke gubernur. Secara teknis permohonan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, DR.Dr. Jaya Mualimin dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Jum’at sore (03/02/2023).
Menurut Jaya, kemampuan keuangan pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk bidang kesehatan tidak sama, tidak merata, karena APBD-nya juga berbeda-beda, ada yang besar ada yang sangat kecil.
“Untuk membantu itu, Pak Gubernur (Isran Noor) membuat kebijakan, ada Bankeu-Kesehatan dalam rangka membantu kabupaten/kota membangun infrastruktur kesehatan dan lain sebagainya,” kata Jaya.
Jaya menyebut, sebetulnya, berdasarkan UU Kesehatan, besaran anggaran kesehatan 10% dari APBD, tapi karena baru dicantumkan dalam UU Kesehatan dan belum ada peraturan turunannya, jadi belum mengikat.
“Tapi Pemprov Kaltim setiap tahun sudah mengaliokasikan anggaran kesehatan 10% darei APBD,” ungkapnya.
Sekarang ini menteri Kesehatan sedang menyusun peraturan turunan dari keharus menyediakan anggaran kesehatan 10% tersebut. Diharapkan dalam waktu tak terlalu lama, sudah disahkan. Sehingga nanti jadi kewajiban atau keharusan bagi daerah menyediakan anggaran kesehatan 10% dari APBD. (bie)