Tulis & Tekan Enter
images

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman

Penataan Reklame Didorong Digitalisasi, Komisi II Siapkan Skema Bertahap

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Penataan reklame luar ruang menjadi agenda prioritas DPRD Kota Balikpapan dalam upaya memperbaiki estetika dan tata kota. Keberadaan papan reklame konvensional berukuran besar yang tersebar di sejumlah ruas jalan dinilai perlu ditata ulang agar selaras dengan citra Balikpapan sebagai kota modern dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan wacana transformasi ini mengarah pada peralihan bertahap dari reklame statis ke sistem digital berbasis videotron. Menurutnya, selain meningkatkan kerapian visual kota, sistem digital dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi periklanan.

Hal itu disampaikannya juga berdasarkan acuan dari pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengkritik keberadaan reklame yang terpasang semrawut di sejumlah daerah Kota Beriman.

“Reklame besar di pinggir jalan secara bertahap akan diarahkan beralih ke videotron agar tampilan kota lebih estetik dan tertata,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, pada Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah daerah seperti Bogor, Batam, dan Surabaya telah lebih dulu menerapkan sistem serupa. Digitalisasi reklame di kota-kota tersebut dinilai mampu menekan kesan semrawut sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah.

Pada 2026, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pendapatan pajak reklame sekitar Rp13 miliar. DPRD melihat potensi peningkatan PAD melalui videotron, mengingat satu titik dapat menayangkan beberapa materi iklan dalam satu waktu. Meski demikian, pembahasan teknis masih berlangsung, khususnya terkait mekanisme penghitungan pajak berbasis durasi tayang.

Taufik menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaku usaha reklame. Transformasi diarahkan pada pelaku skala besar, sementara UMKM tetap dilindungi, terutama terkait papan nama usaha sebagai identitas bisnis.

Penataan akan dilakukan secara bertahap melalui kajian regulasi dan studi komparatif. Harapannya, kebijakan ini mampu menghadirkan wajah Balikpapan yang lebih modern tanpa mengabaikan kontribusi sektor periklanan terhadap perekonomian daerah. 

“Jadi pada prinsipnya bukan menutup usaha kecil, tetapi mengarahkan agar lebih tertata dan sesuai perkembangan zaman. Sehingga diperlukan pemetaan yang jelas antara reklame skala besar di ruang publik dan papan nama usaha berskala kecil," tutup Taufik. (lex)



Tinggalkan Komentar

//