Kaltimkita.com, SAMARINDA – Jatanras Polresta Samarinda bersama bekerjasama dengan Kepolisian Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
Ada tiga pelaku yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut. Yakni Sutrisno (42) yang merupakan otak pencurian tersebut dengan status residivis atas kasus yang sama, kemudian Sastra Norema (26) dan Angga Jumika (31). Ketiganya asal Bengkulu, ditangkap pada Senin (10/10/2022).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, para pelaku mencari sasarannya yang kemudian melakukan pengintaian.
Seorang pegawai perusahaan jadi sasaran saat keluar dari bank setelah mengambil uang untuk menggaji karyawan.
”Pelaku membuntuti korban dari bank yang menuju arah Mal Lembuswana. Awalnya mereka mau beraksi di sana (Mal Lembuswana), tapi karena kondisi ramai sehingga mereka mengurunkan niatnya,” kata Ary saat pers rilis pengungkapan kasus.
Korban kemudian menuju arah Alaya. Kemudian memarkirkan kendaraannya. Saat itulah ketiganya langsung beraksi dengan memecah kaca mobil dan mengambil tas ransel berisi uang Rp75 juta.
"Setelah berhasil mereka kabur," ungkapnya.
Setelah mendapat laporan, kepolisian melakukan penyelidikan serta olah lokasi kejadian dan memintai keterangan para saksi. Dati situ polisi berhasil mendeteksi keberadaan ketiga pelaku tersebut, yang ternyata berada di Bulungan, Kalimantan Utara.
Berkat kerjasama dengan Polda Kaltara, Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, Sutrisno, Sastra dan Angga berhasil dibekuk.
“Mereka langsung kami amankan saat hendak beraksi lagi dengan cara yang sama. Mengikuti mengikuti korbannya darj sebuah bank. Tetapi dalam proses mengamankan ketiganya berupaya untuk kabur, sehingga petugas kami memberikan tindakan tegas melumpuhkan ketiganya,” ucapnya.
Para pelaku diketahui sengaja datang ke Samarinda untuk beraksi dari kampung halaman mereka di Bengkulu.
“Mereka datang ke Samarinda hanya untuk melancarkan aksinya. Mereka membeli dua sepeda motor untuk digunakan tindak kejahatannya, dan hasilnya ini mereka transfer ke keluarga mereka di kampung. Masih kami dalami lagi yang menerima uang itu siapa,” pungkasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (an)