Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar

Penertiban Pasar Pandansari, Disdag Balikpapan Fokus Pindahkan PKL ke Dalam Gedung

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Hari pertama, Selasa (23/7/2024), sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pasar Pandansari, telah dibongkar paksa oleh tim gabungan Pemerintah Kota Balikpapan.

 Ya, tim yang terdiri dari sekitar 500 personel dari Satpol PP hingga dibackup oleh TNI-Polri, melakukan penyisiran penertiban dari pintu masuk sampai ujung gedung Pasar Pandansari. Dengan menggunakan eksavator mini, tim pun berhasil meratakan bangunan-bangunan lapak PKL yang merusak tatatan estetika Pasar tradisional tersebut.

 Namun, aksi pembongkaran itu bukan hanya berlaku sampai di lingkar luar gedung pasar saja. Masih ada tugas lain bagi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, untuk juga fokus menertibkan ramai penjual di lingkar dalam pagar bangunan.

 Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar menyampaikan, bahwa pada penertiban yang dilakukan hari ini hingga 25 Juli mendatang, itu terbagi menjadi dua opsi. 

 Di mana opsi tersebut yakni, penertiban pada lingkar luar menjadi kewenangan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan yang dibackup oleh TNI-Polri. Sedangkan lingkar dalam merupakan kewenangan Disdag Kota Balikpapan.

 "Hari ini kami sudah melakukan komunikasi efektif dengan para pengurus pedagang Pasar Pandasari terkait penertiban. Jadi sasaran utamanya adalah lokasi-lokasi yang berjualan di Fasum-Fasos Pasar Pandansari," ungkapnya di tengah-tengah penertiban.

 Kemudian, kata dia, bagi seluruh pedagang yang berdagang di luar bangunan dan memiliki Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB), diminta untuk kembali masuk ke petak yang disediakan di gedung Pasar Pandansari.

"Tugas kami (Disdag, red) yaitu mengembalikan kembali para pedagang yang berjualan di luar gedung atau di dalam pagar, untuk kembali ke petak masing-masing dalam bangunan pasar," terangnya.

 Haemusri mengatakan, penertiban tersebut akan berjalan/dipantau selama satu tahun, dan terus dijaga oleh aparat keamanan. Kendati begitu, diharapkannya kerjasama yang baik antara pedagang dan seluruh stakeholder yang ada, bagaimana menciptakan layanan baik dalam rangka pengelolaan pasar tradisional Pandansari.

"Jadi siapapun pedagang yang berjualan di atas Fasum-Fasos Pasar Pandansari, itu hendaknya harus memindahkan dagangannya ke tempat lain," pintanya.

Ia menambahkan, Pasca kebakaran sejak tahun 2015 silam, belum pernah dilakukan pemindahan pedagang ke lapak/petak yang tersedia di lantai dua dan tiga.

"Kalau petak di lantai satu sudah penuh, karena para pedagang sudah memiliki SIPTB. Sedangkan lantai dua dan tiga masih kosong pasca kebakaran 2015 silam, dikarenakan belum pernah dilakukan pemindahan untuk para pedagang," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar