Tulis & Tekan Enter
images

Pengamat Sebut Kebakaran Kilang Pertamina Bisa Masuk Ranah Pidana

KaltimKita.com, BALIKPAPAN -  Kebakaran yang terjadi pada Ahad (15/5/2022) di area kilang Pertamina Balikpapan menewaskan J (22) pekerja asal Medan, Sumatera Utara. Kebakaran di plant 5 yakni tempat mengolah bahan baku gas online tersebut juga membuat lima pekerja lainnya mengalami luka bakar. Persentasenya, 10-20 persen.

Insiden itu cukup mencuri perhatian publik. Tanpa terkecuali pengamat hukum Piatur Pangaribuan. Dia menilai kejadian tersebut berpotensi masuk ranah pidana murni. Mengingat sudah terjadi berulang kali. “Kejadian seperti ini (kebakaran) sudah berulang kali, apalagi kali ini ada korban jiwa. Artinya ada indikasi kelalaian, jadi sangat mungkin masuk ranah pidana,” kata Piatur, Selasa (17/5/2022).

Pada pasal 359 Undang Undang KUHP menerangkan, bahwa seseorang dengan kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Piatur meminta kepolisian bekerja cepat untuk menyelidiki penyebab kebakaran yang memakan korban jiwa itu. Publik pun wajib mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam insiden yang terjadi di objek vital nasional tersebut. ”Saya berharap kepolisian bisa menuntaskan kasus ini,” tambah Piatur.

Dosen Universitas Balikpapan itu juga menyoroti sistem keselamatan kesehatan kerja (K3) dalam areal kilang tersebut. Jika punya sistem K3 yang baik maka tidak mungkin kejadian berulang terjadi. Piatur juga menilai dalam insiden tersebut pucuk pimpinan Pertamina layak mundur atau bahkan dicopot dari jabatannya, jika nantinya terbukti ada kelalaian. Hal itu berkaca dari kejadian kebocoran pipa bawah laut yang berujung tewasnya lima orang di Teluk Balikpapan, Maret 2018 lalu.

“Supaya ini bisa menjadi pelajaran pejabat selanjutnya. Kalau tidak ada sanksi enak saja nanti mereka,” kata Piatur. Dia juga meminta Pertamina membuka hasil investigasi ke publik, sehingga publik bisa menilai sejauh mana keseriusan Pertamina. “Jika perlu libatkan tim independent untuk melakukan investigasi,” jelas dia. (dil)


TAG

Tinggalkan Komentar