Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - SI (41) bakal menghabiskan sebagian hidupnya di balik jeruji besi. Ia dibekuk aparat berwajib setelah kedapatan melakukan aksi pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
SI diamankan Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan pada Jumat (11/6/2021) lalu di SPBU Kilometer 15, Balikpapan Utara.
Bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima jajaran Polresta Balikpapan terkait aktivitas pengetapan di SPBU Kilometer 15.
Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
"Karena mencurigakan, pelaku langsung diamankan petugas bersama barang bukti solar subsidi sebanyak 400 liter yang disimpan dalam jerigen. Itu dalam sehari dia ngambil dari SPBU Kilometer 15," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat press rilis di Mapolresta, Senin (14/6/2021).
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Turut diamankan juga kendaraan roda enam jenis Mitsubishi Colt Diesel nopol KT 8996 BL yang digunakan pelaku untuk mengetap.
Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui jika pelaku sudah beraksi selama kurang lebih 6 bulan. Modus operandi yang digunakan yakni membawa truk yang dikemudikannya menuju SPBU guna mengisi BBM.
Namun tangki BBM truk yang dibawanya sudah di modifikasi sehingga mampu menampung solar melebihi kapasitas normal. "Tangkinya sudah di modifikasi. Jadi isinya lebih banyak," ungkap Turmudi.
Nantinya, solar tersebut dikeluarkan kembali dari dalam tangki menggunakan selang. Selanjutnya dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
"Rencana mau dijual ke pabrik-pabrik. Biasanya kebanyakan di tambang-tambang daerah Lamaru, Balikpapan Timur," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyalahgunaan pengangkutan dengan ancaman pidana di atas 6 tahun penjara. (an)


