Tulis & Tekan Enter
images

Penghutanan Kembali dan Pelestarian Lingkungan di IKN Nusantara

Oleh : Dr Isradi Zainal

Rektor Uniba, Sekjen Forum Rektor PII, Ketua Forum Masyarakat Adat Nusantara (Formanusa)

Upaya tim transisi Otorita IKN, Kementerian KLHK dan Bappenas untuk menghutankan dan melestarikan Lingkungan di IKN Nusantara terus dilakukan. Salah satunya melalui kunjungan wakil menteri KLHK yang juga tim transisi OIKN dan rombongan untuk menyiapkan tahapan penyelesaian persemaian Mentawir, Jumat (5/8/2022).

Pada saat kunjungan ke Mentawir, beliau menghubungi kami via WA bahwa beliau berencana mampir di Uniba setelah dari Mentawir. Wamen KLHK dan rombongan direncanakan tiba di Uniba jam 15.00 wita. Kunjungan ini merupakan pemenuhan dari undangan kami beberapa minggu sebelumnya saat berkunjung ke kantor beliau.

Saya dan Pak Wamen punya cukup kedekatan setelah kami bersama sama di tim transisi otorita IKN dan sering berkomunikasi. Rencana kunjungan Wamen segera diatur dengan mempersiapkan kuliah umum dan bincang bincang IKN dengan tema Kehutanan dan Lingkungan Hidup di IKN.

Hal ini karena Kementerian KLHK punya konsep detail terkait Kota Hutan, Penghutanan, dan Pelestarian Lingkungan hidup di IKN. Tepat jam 15.00 beliau tiba di kampus dan disambut civitas akademika Uniba. Beliau surprise dengan persiapan singkat tapi dengan penyambutan optimal.

Mahasiswa dan civitas akademika serta perwakilan masyarakat IKN hadir menyambut Wamen KLHK dan rombongan didampingi anggota DPD RI asal Kaltim yang juga Ketua Dewan Adat Nasional Kaltim Bapak Zainal.

Dalam paparannya terkait penghutanan di IKN, Wakil Menteri KLHK Dr.Alue Dolong menyampaikan bahwa kementerian KLHK telah melakukan langkah langkah Penghutanan kembali melalui persemaian di Mentawir.

Menurutnya persemaian di Mentawir digadang menjadi pusat produksi bibit tanaman untuk merehabilitasi lahan di IKN dan sekitarnya. Secara detail, Alue Dohong menyampaikan bahwa saat ini pembibitan yang sudah dilakukan di Persemaian Mentawir yang direncanakan seluas 120 hektar itu, sudah lebih dari 600 jenis. Nantinya akan ada 2 juta dimasukkan ke sarana utama persemaian seluas 32,5 hektar di akhir September mendatang dengan target 16 Juta bibit.

Selain itu penanaman bibit dilakukan juga dikawasan tertentu di kawasan tertentu kawasan inti pusat pemerintahan. Ini dilakukan untuk memulai trasformasi dari hutan tanaman industri menjadi hutan hujan tropis.

Berdasarkan data di tahun 2019, hutan IKN Nusantara mencapai 53-54% dengan komposisi hutan 42% dan semak 11,6%. Sementara dalam rencana induk Bappenas, wilayah IKN akan menjadi 65% dan saat ini sedang disurvey oleh Agraria dan tata ruang.

Untuk rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), pihak kementerian KLHK telah menyiapkan lokasi dan penyiapan persemaian skala besar dengan kapasitas 15 juta per tahun (kontan.co.id,17 Pebruari 2022). Menurut Wamen KLHK, pembangunan dan pengembangan IKN didasarkan pada sejumlah prinsip diantaranya: pertama adalah keseimbangan ekologi dengan cara mendesain Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung dan ruang hijau, yang kedua adalah keberlanjutan prmbangunan dengan cara mewujudkan IKN hemat energi,pemanfaatan energi terbarukan dan rendah emisi karbon.

Jadi bisa dikatakan, kalau banyak yang salah kaprah bahwa pemindahan dan pembangunan IKN akan merusak hutan dan lingkungan. Padahal justru untuk meningkatkan persentase hutan, memperbaiki lingkungan dan bahkan ada upaya untuk mereklamasi bekas tambang yang pendanaannya bersumber dari dana yang dialokasikan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut secara khusus saya sampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dengan pemindahan dan pembangunan IKN, karena jika dilihat dari konsep dan visi IKN maka jaminan akan pelesarian hutan dan lingkungan hidup dujamin dalam UU no.3 tahun 2022, Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2022, Peraturan Presiden no.62,63,64 dan 65 terkait IKN serta peraturan lain yang menjamin kawasan hutan dan lingkungannya.

Secara tersirat UU dan peraturan tersebut di atas menjamin keberadaan hutan di IKN perlindungan lingkungan, menjaga satwa, masyarakat lokal,dll. Meski demikian, UU,Peraturan dan Konsep IKN mesti dikawal dan dipastikan sesuai dengan key performamce indicators (KPI). Diperlukan sinegi semua pihak dalam mengawal dan membangun IKN.

Ungkapan yang tepat untuk mengawal pembangunan ini adalah dengan mengingat apa yang pernah disampaikan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy yang menyatakan 'Dont Ask what your country can do for you but ask what you can do for your country'.

Ungkapan ini selaras dengan yang disampaikan anggota DPD RI asal Kaltim yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kaltim yang menyatakan bahwa IKN di Kaltim itu sesuai visinya adalah IKN untuk semua, simbol identitas nasional dan diharapkan agar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru ke depan. Dengan demikian harus dijaga dan didukung. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar