Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Balikpapan kembali berhasil diungkap. Kali ini oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur. Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis (4/8/2022), dengan TKP di kawasan Teritip, Balikpapan Timur.
Dua tersangkan dijebloskan ke penjara dari pengakuan tersebut. Masing-masing berinisial S selaku pemilik kios BBM dan K yang merupakan seorang pembeli.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafii mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Bahwa ada praktik penjualan solar subsidi di kios S.
"Usai menerima laporan, anggota bergerak ke lokasi. Sampai di sana mendapati S sedang melakukan transaksi jual beli solar subsidi dengan K," kata Imam saat jumpa pers pengungkapan kasus, Selasa (9/8/2022).
Setelah diinterogasi, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kios tersebut. "Hasil penggeledahan kami menemukan setengah ton solar tepatnya 520 liter yang ditimbun tersangka," ungkap Imam.
Dari pengakuan tersangka, solar subsidi didapat dari SPBU kawasan Teritip menggunakan truk miliknya serta kartu kendali BBM subsidi dari Pertamina. Ketika sampai di kios, S memindahkan solar ke jerigen untuk dijual eceran.
"Seharusnya solar subsidi ini buat truk yang dimiliki S, tapi oleh S justru dijual eceran seharga Rp 10 ribu. Sementara harga beli subsidi Rp 5.150 per liter. Aksinya ini sudah dilakukan sejak Januari 2022 lalu," tutur Imam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (an)