KaltimKita.com, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, yang diperuntukan bagi dana perlindungan BPJS ketenagakerjaan, terkhusus kepada pekerja rentan.
Disampaikan Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, bahwa pekerja rentan yang dimaksudkan adalah Imam, Marbot Masjid, Guru ngaji, RT, RW, Relawan Kebakaran, Relawan Bencana, Nelayan, Petani dan UMKM.
"Untuk alokasi dana perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sekitar Rp 1,6 Milyar, melalui APBD Perubahan tahun 2022," tutur Fahmi. Kamis (23/9/2022).
Dirinya mengatakan, bahwa para pekerja rentan juga perlu mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.
Ia menjelaskan bahwa pemberian jaminan terhadap pekerja rentan sudah terlaksana sejak tahun 2019, dan ditahun 2022 kembali dianggarkan untuk 32 ribu pekerja rentan.
"Ada 2 program perlindungan yang diasuransikan yakni kematian, dan kecelakaan kerja," terangnya.
Diinformasikan bahwa, pada jum'at (23/9/2022) akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, antara pemkab paser dengan BPJS ketenagakerjaan Balikpapan tentang penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah non ASN di Jakarta.
Hal tersebut sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 dan surat kejaksaan tinggi nomor B-1202/0.4/Ga/06/2021.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat sejalan dengan Program Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera),” tutupnya. (adv)