Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi tambang batu bara

Periksa 10 Saksi, Alat Bukti Jadi Kendala

Kaltimkita.com BALIKPAPAN - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Kristiaji ketika diwawancarai wartawan usai jumpa pers akhir tahun di Mako Polda KaltimJumat (30/12/2022).

"Sekitar 10 saksi. Dari Inspektorat, Dinas Penanaman Modal, Biro Ekonomi, Dinas Pertambangan dan Dinas Sosial. Karena nomornya ada diambil dari Dinas Sosial," kata Kristiaji.

Kristiaji mengaku dalam penanganan kasus ini, pihaknya terkendala dengan alat bukti. Sebab pihaknya baru mendapat fotokopi IUP dan surat pengantar Gubernur yang diduga palsu tersebut.

"Kalau pemalsuan itukan harus barang bukti asli surat yang palsu itu. Kita baru dapat dari Inspektorat Provinsi itu fotokopinya," ungkapnya.

Langkah awal penyelidikan, pihaknya menggunakan teknik penomoran. Karena ada perbedaan surat, yakni satu surat menggunakan Dinas Penanaman Modal dan satu surat pengantar menggunakan Biro Ekonomi.

"Ini harus benar teliti, karena menyangkut dokumen negara. Jadi, harus benar pasti sekali terhadap proses pembuktiannya," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar