Kaltimkita.com, BAJARMASIN- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menyesalkan upaya mengontrol informasi melalui satu pintu yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengungkapkan bahwa pihaknya membatasi komunikasi pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalteng untuk memberikan pernyataan langsung kepada media.
Sebagaimana dikutip dari kompas.com, pernyataan ini disampaikan saat menggelar pertemuan dengan awak media di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis (31/7/2025).
“Kebijakan ini diterapkan demi menjaga keselarasan informasi. Selain itu untuk menghindari penyampaian data yang bisa menimbulkan kesalahan tafsir di publik,” kata Agustiar.
Menurutnya, tidak semua pejabat OPD mengikuti langsung kegiatannya, dan ia khawatir jika komentar yang diberikan tidak relevan dengan arah kebijakannya. “Saya tidak memberikan mereka ruang untuk menjawab langsung. Semua informasi hanya boleh melalui Plt Kepala Diskominfosantik, dan datanya langsung dari saya,” tutupnya.
Bagi AJI Persiapan Banjarmasin, apa yang disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran tidak selaras dengan prinsip demokrasi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan berpotensi mencederai kebebasan pers.
Sikap tersebut juga tidak sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan membatasi hak publik atas informasi yang dijamin konstitusi.
Menyikapi statement Gubernur Kalteng Agustiar Sabran tersebut kami berpendapat;
1. Komunikasi secara langsung pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalteng merupakan bentuk verifikasi dari media, sehingga Gubernur harusnya mendorong para kepala SPOD untuk lebih terbuka.
2. Sikap tertutup justru menunjukan ada sesuatu yang hendak ditutupi sekaligus menghambat kerja media dengan upaya Gubernur mengontrol informasi.
3. Apabila memang berita yang ditayangkan terdapat kesalahan, ada hak koreksi dan hak jawab yang telah diatur UU. Dan ketika berita sampai membuat nara sumber merasa dirugikan, Gubernur atau pejabat Pemprov Kalteng bisa mengadukan ke Dewan Pers melalui mekanisme sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
4. Kami mendorong agar Gubernur meralat pernyataannya demi terjaga kebebasan pers dan demokrasi di Kalimantan Tengah.
5. Mengimbau jurnalis agar selalu berpegang pada UU dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. (*)