KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Fungsi Komisi IV DPRD Balikpapan Sebagai Fasilitator. Terutama persoalan ketenagakerjaan yang menjadi salah satu bidangnya. Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian Balikpapan, tentu banyak kasus yang menjadi perhatiannya. Terutama persoalan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan Sandy Ardian mengatakan, ditengah kondisi anjloknya perekonomian selama pandemi ini, pihaknya meminta kepada pemerintah dan perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan bagi pekerja khususnya tenaga kerja lokal. Terutama upaya mencegah terjadinya PHK secara sepihak.
“Secara umum dampak dari covid-19 memukul sektor tenaga kerja, karena ada yang di PHK dan ada yang dirumahkan. Ada beberapa yang sesuai dengan aturan, ada yang selesai, ada pula yang tidak selesai. Bermacam-macam kasus laporan di DPRD," kata Sandy saat ditemui di ruang Komisi IV, Senin (18/1/2021).
Lanjut Sandy, pihaknya terus mengupayakan jalan tengah dalam perselisihan ketenagakerjaan antara pihak pekerja dan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun secara prinsip fungsi Komisi IV sebagai fasilitator dalam perselisihan yang terjadi dengan target mendamaikan kedua pihak yang berselisih.
“Selain ke Disnaker lanjut ke DPRD memfasilitasi mediasi secara bipartit maupun tripartit. Kadang ada yang selesai kadang ada yang berlanjut hingga pengadilan PHI. Itu tergantung itikad para pihak yang bersengketa dan meminta mediasi ke pihak kami,” terangnya.
Dia juga berharap setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi bisa diselesaikan secara internal tanpa harus ke pengadilan. Sebab kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini berdampak pada semua sektor. Baik perusahaan sebagai pemberi kerja maupun pekerja.
“Kami juga paham antar pekerja dan pengusaha, memang sudah begitu mekanismenya. Kami coba memberikan alternatif dalam perselisihan yang terjadi. Tapi keputusan berada di pihak yang berselisih. Ada memilih jalan damai atau lanjut ke pengadilan,” ujarnya. (jn)