Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun, tenaga harian lepas (THL) atau honorer juga dipastikan mendapatkan THR tahun 2021 ini. Tetapi, besaran THR untuk THL belum belum ditentukan.
“Saya belum lapor bupati. Kalau dilihat dari tahun ke tahun THL juga dapat THR. Jadi, tahun ini juga dapat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/4).
Untuk besaran THR untuk tenaga honore di lingkungan Pemkab PPU masih akan dibahas lebih lanjut dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. “Dalam Minggu ini akan kami bahas dulu dengan keuangan (Badan Keuangan dan Aset Daerah,” jelas Muliadi.
Muliadi menekankan, pemberian THR untuk THL merupakan kebijakan pemerintah daerah. Jadi, besaran tunjangan hari raya tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Naik atau turunnya THR untuk THR, itu belum saya pastikan. Saya lapor dulu (ke bupati). Karena kondisinya beda tahun-tahun sebelumnya, ini ada covid-19 dan bantuan bencana alam beberapa daerah yang kita sumbang, itu menguras keuangan daerah juga,” tandasnya.
Diketahui, tahun lalu Pemkab PPU mengalokasikan anggaan THR bagi honore sebesar Rp 4 miliar. Masing-masing THL mendapat bagian Rp 1 juta. Sedangkan THR bagi PNS sebesar Rp 15,1 miliar. THR diberikan sesuai dengan satu bulan gaji pokok. THR untuk pegawai tersebut disalurkan sebelum hari raya Idulfitri. (ade)