KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Polairud Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku penangkapan ikan hias dengan menggunakan bahan kimia potasium.
Ya pelaku berinisial AS ini terciduk pada Jumat (29/10/2021) lalu sekira pukul 07.30 Wita di Perairan Manimbora, Kabupaten Berau. Informasi tersebut terungkap saat adanya kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium atau obat bius.
Dari informasi tersebut, jajaran Polairud Polda Kaltim langsung melakukan pemeriksaan di atas kapal yang di nahkodai AS. Hasil pemeriksaan ditemukan potasium atau obat bius kurang lebih 1/2 kilogram yang dikemas di dalam botol dan plastik.
”Selain itu, ditemukan juga barang bukti ikan hias berbagai jenis sebanyak kurang lebih 860 ekor. Diantaranya jenisnya yakni Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning," kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim AKBP Teguh melalui WhatsApp grup, Senin (1/11/2021).
Atas perbuatannya, ia pun terancam dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan. ”Saat ini masih pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,“ katanya.
Sementara untuk ratusan barang bukti ikan hias yang diamankan dikembalikan ke laut. Tepatnya di Perairan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Minggu siang, 31 Oktober 2021.
"Yang dilepas hanya 852 ekor, dan sebanyak delapan ekor lainnya disisihkan guna keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan," ucap AKBP Teguh. (an)