Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria 26 tahun berinisial ER harus berurusan dengan kepolisian. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
ER diamankan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 4, Balikpapan Utara, Jumat (9/9/2022).
"Awalnya tim mendapatkan informasi dari sumber terpercaya, bahwa akan ada transaksi narkotika di Kilometer 4. Kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi berdasarkan laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Saat di lokasi, tim menemukan ER dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya diamankan dan dilakukan penggeledahan.
"Hasil peggeledahan ditemukan 10 bungkus yang di duga berisi narkotika jenis sabu Seberat 1.000 gram di dalam jok motor. Kemudian tim melakukan interogasi singkat dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (an)