Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim memecat sebanyak 13 anggotanya sepanjang tahun 2021 ini.
Para aggota tersebut dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran berat.
Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, ke 13 personel yang dipecat diantaranya 12 bintara dan satu perwira. Dengan pelanggaran pidana dan disiplin.
"Sudah kita lakukan pemberhentian secara tidak hormat, ada bintara dan satu orang perwira," katanya saat press rilis akhir tahun di Mapolda Kaltim, Selasa (28/12/2021).
Hariyanto menambahkan, secara umum jumlah pelanggaran yang dilakukan personel tahun 2021 ini menurun dibandingkan tahun 2020 lalu.
Dirincikan, total pelanggaran anggota di tahun 2020 sebanyak 208 kasus, sementara di tahun 2021 ini turun menjadi 167 kasus.
"Perbandingan pelanggaran personel ini mengalami penurunan sebesar 41 kasus atau 24 persen di tahun 2021" pungkasnya. (an)