Tulis & Tekan Enter
images

Polda Kaltim Ungkap Temuan Menonjol dalam Sepekan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam sepekan, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus-kasus menonjol. Diantaranya, kasus narkoba, judi, bbm, lpg subsidi, pungli dan ilegal minin.

Ya, hal tersebut disampaikan Kepolisian Daerah Kaltim saat menggelar press release di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (29/8/2022).

Salah satunya yang menjadi atensi yakni penemuan tambang ilegal di Kaltim. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, membongkar tiga praktik ilegal mining (tambang ilegal) di Kabupaten Paser, Kukar hingga Berau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan, ketiga tambang ilegal tersebut merupakan hasil ungkapan kasus pada periode 18-29 Agustus 2022.

"Ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa praktik tambang ilegal harus diberantas," katanya kepada awak media.

Pada pengungkapan kasus ilegal mining ini, lanjut Kombes Indra, pihaknya turut mengamankan empat tersangka, yang berstatus sebagai pekerja. Sementara untuk pemodal tambang, disebut Indra masih dalam proses pengembangan.

"Sementara yang kami amankan adalah pekerja. Kasus ini juga masih dikembangkan untuk sampai ke sana (pemodal)," ujar Dirrerkrimsus.

Indra menjelaskan, empat tersangka tersebut dijerat pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk barang bukti, kepolisian mengamankan batu bara yang baru dikeruk dari perut bumi dan sejumlah alat berat.

Kendati begitu, di tengah upaya pemberantasan praktik ilegal mining, Dirkrimsus tidak menampik menghadapi sejumlah kendala, seperti kebocoran informasi.

"Akses menuju lokasi tambang ini biasanya lewat perkampungan dan terkadang bocor," kata dia.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan analisa dan evaluasi terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah Kaltim.

Selain itu, Polda Kaltim beserta Polres jajaran berhasil mengungkap kasus yang menonjol lainnya, berupa 71 kasus narkoba, dan 28 kasus perjudian.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pihaknya berkomitmen apabila ditemukan anggota terlibat dalam kasus narkoba, judi dan illegal mining, sebagai pengguna, pengedar, bahkan masuk dalam jaringan dan jadi beking.

"Jika ditemukan anggota yang masuk dalam jaringan dan jadi beking kami akan proses dan pecat sesuai atensi dari Bapak Kapolri," tegasnya.

Ia juga meminta apabila masyarakat menemukan kasus perjudian, narkoba, illegal mining dan lain-lain, segera hubungi hotline Polda Kaltim di 110 agar dilakukan penindakan.

Polda Kaltim memiliki tekad untuk memberantas kasus perjudian, peredaran narkoba dan illegal mining di wilayah Kaltim.

Untuk diketahui, dalam rilis ini, Polda Kaltim juga menghadirkan barang bukti dari penemuan kasus-kasus tersebut. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar