Tulis & Tekan Enter
images

Wakil ketua DPRD Paser Abdullah

Polemik Kelangkaan Elpiji 3 Kg, DPRD Akan Gelar RDP

KaltimKita.com, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser merespon isu kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Paser. Wakil ketua DPRD Abdullah mengatakan dia sudah banyak mendengar keluhan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan tabung melon itu. Berbagai versi sudah ditampungnya, termasuk memantau perkembangan dari pemerintah daerah menyikapinya.

"Kami akan segera menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat," kata Abdullah, Minggu (23/7)

DPRD akan memanggil agen yang ada di Paser, dan juga beberapa pangkalan. Bahkan jika perlu pihak Pertamina juga akan dihadirkan. Jika tidak bisa, DPRD Paser yang akan mengkonfirmasi ke Balikpapan. DPRD ingin mengetahui berapa pasokan yang diberikan ke Paser, dan alurnya seperti apa dari Pertamina ke Agen, lalu pangkalan dan ke masyarakat.

"Isu kelangkaan barang subsidi ini sudah sangat meresahkan, DPRD harus segera mencari titik permasalahan dan menyelesaikannya agar tidak ada gejolak lagi," kata Politikus Partai Demokrat itu.

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Paser, Muhammad Yusuf mengatakan  keluhan kelangkaan tabung melon datang dari warga diluar data daftar penerima tetap (DPT) elpiji subsidi atau warga mampu.

Berbeda jika yang mengeluhkan warga masuk DPT, artinya ada kelangkaan di Paser. Kelangkaan terjadi di pangkalan resmi, sementara di penjual eceran ada banyak stok tapi dengan harga melambung dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 22.000 di Paser.

"Klangkaan gas melon ini juga karenakan stok dibatasi oleh Pertamina. Saat hari libur memang tak melakukan pendistribusian ke Kabupaten Paser," kata Yusuf.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina dalam menyalurkan gas melon dilengkapi dengan pendataan konsumen. Hal itu dilakukan guna penyalurannya tepat sasaran.

Salah satunya dengan dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan KTP. Pembatasan elpiji 3 kilogram diatur dalam Kepmen Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen harus terdata berdasarkan sesuai nama dan alamat.

Nama DPT dari tiap-tiap pangkalan ditentukan oleh ketua RT kemudian ke kelurahan. Sejauh ini kata Yusuf tak ada keluhan dari DPT mengenai kelangkaan ini. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar