Tulis & Tekan Enter
images

Barang Bukti

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Babulu

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU) membekuk seorang pria berinisial T yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Babulu AKP Nuryatman mengatakan, pelaku diamankan di kontrakan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU pada Sabtu (28/1/2023).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada salah satu warga di daerah Labangka Barat yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Atas informasi tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," kata Nuryatman, Senin (30/1/2023).

Dari tangan tersangka, diamankan juga 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,72 gram, satu buah handphone dan satu buah timbangan digital.

Kemudian dua ball plastic C-tik, dua buah sendok, satu buah plastic C-tik ukuran besar dan lima buah plastic C-tik ukuran kecil.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. "Untuk pelaku disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Nuryatman menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantas narkoba di Kecamatan Babulu.

“Kami berharap kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tentang keberadaan peredaran narkoba agar tidak segan untuk segera melaporkan ke Polsek Babulu,” imbuhnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar