Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan di Balikpapan Selatan. Penangkapan disertai pengamanan sejumlah barang bukti dilakukan pada Minggu, 20 April 2025.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat timnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menyebut, dua kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di lokasi berbeda. Kasus terbaru terjadi pada Kamis (17/4/2025) di Jalan Perum Poka, Kelurahan Sungai Nangka. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan tablet Advan Sketsa 3 dan HP Redmi Note 8 Pro. Sementara itu, kasus pertama terjadi pada Jumat (11/4/2025) di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru. Korban melaporkan kehilangan jam tangan, sejumlah uang tunai asing, dan perhiasan emas.
"Dalam pengungapan kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet Advan Sketsa 3, satu jam tangan merek Elizabeth, tujuh lembar Ringgit Malaysia, sepuluh Dolar Hongkong, satu Riyal, dan dua puluh Baht Thailand," ungkap Iskandar, Ahad (20/4/2025).
Akibat perbuatanyann, tersangka A dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan, sementara satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuntas Iskandar. (bie)