Tulis & Tekan Enter
images

Polres Paser Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Kecamatan Kuaro

Kaltimkita.com, PASER - Satresnarkoba Polres Paser menangkap dua pria, masing-masing berinisial ND (33) dan D (31) karena diduga terlibat peredaran narkoba. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kuaro, pada Sabtu dini hari (18/1/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan, penangkapan kedua pria ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap ND di rumahnya pada pukul 01.00 WITA dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,30 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat takar, dan sebuah ponsel,” ujar AKP Suradi.

Dari hasil interogasi ND, terungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap D di depan sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 03.00 WITA.

“Dari tangan tersangka D, kami menyita satu paket sabu seberat 4,78 gram, satu botol penyimpanan, satu unit ponsel, dan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitasnya,” jelas AKP Suradi lebih lanjut.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar