Kaltimkita.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim terkait paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman barang, Sabtu 18 Januari 2025.
"Informasi awal diterima dari petugas jasa pengiriman, yang melaporkan keberadaan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja," kata Bambang.
Petugas Subdit II Ditresnarkoba bersama petugas TIKI kemudian menunggu penerima paket tersebut. Tidak lama berselang, seorang pria berinisial ZD (24), warga asal Cirebon, datang untuk mengambil paket.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu bungkus ganja dengan berat bruto 113 gram, dibalut lakban cokelat. Sebuah lembar aluminium foil, Plastik pembungkus hitam dan pembungkus berlabel TIKI, Sebuah telepon seluler. Sepeda motor Honda yang digunakan tersangka.
ZD langsung diamankan bersama barang bukti ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini, kata Bambang akan ditangani sesuai ketentuan hukum dengan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bie)