KaltimKita.com, PASER - Kebijakan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Korlantas ke seluruh Satlantas di daerah, telah dilaksanakan Polres Paser. Yaitu pelayanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Lantas AKP Hari Purnomo menyampaikan ada dua layanan Bimbel yang diberikan gratis untuk masyarakat, yaitu pelayanan Bimbel ujian teori, dan Bimbel ujian praktek. "Mulai hari ini sudah bisa dicoba masyarakat pelayanan Bimbel gratisnya," kata Budi, Senin (7/11/2022).
Kapolres Budi mengatakan tujuan Bimbel ini tentunya agar memudahkan masyarakat. Pelayanan dan teknis yang dipelajari pun lebih terarah. Baur SIM Aipda Indrawan Krisdianto menjelaskan selama ini dari 10 pemohon SIM, hanya 3 orang persentasenya yang lulus ujian teori dan praktek. Maka mereka harus ujian lagi paling cepat pekan depannya.
Sehingga terobosan kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya pemohon SIM baru. Untuk SIM perpanjangan tidak perlu melakukan tes lagi. Indrawan menyebut banyak warga yang masih minim pengetahuan ujian teori dan ujian praktek. Sehingga kaget saat pertama kali tes.
"Banyak yang pegang Mouse komputer saja masih kesusahan. Sementara tes teori sekarang harus menggunakan komputer," jelas Indrawan. (rul)