Kaltimkita.com, Balikpapan- Berdasarkan informasi dari warga, Kawasan Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tepat pada Selasa (5/7/2022) sore atau sekira pukul 17.30 Wita jajaran Opsnal Satreskoba berhasil meringkus IR (40) yang tengah asik mengisap sabu menggunakan bong rakitan.
"IR (40) menggunakan narkotika secara ilegal. ditemukan pipet kaca terdapat serbuk putih diduga narkotika kemudian handphone," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar press conference Kamis (14/7/2022) siang.
Setelah diringkus dan dilakukan pengembangan, IR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HER (34). "Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap HER yang diduga sebagai penjual sabu kepada IR, dari tangan HER kami amankan 13 paket kecil sabu-sabu, "sebutnya.
Sabu-sabu yang diduga siap edar tersebut didapatkan HER dari seorang bandar berinisial O, yang berdomisili di Samarinda.
Kepada IR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) Undang-Undang nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan HER dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.
Selain IR dan HER, aparat kepolisian juga mengamankan OZ (19) di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
“Jadi saat Idul Adha kemarin kami melakukan patroli rutin di kawasan Gunung Bugis, tepatnya di Jalan Merpati Baru Ulu, Balikpapan Barat,” terangnya.
Dalam patroli itu, sekitar pukul 02.10 wita petugas kepolisan menemukan seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Pemuda itu diketahui berinisial OZ wagra Jalan Letjend Suprapto, Baru Tengah, Balikpapan Barat. Benar saja, saat didatangi dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan 10 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 2,97 gram yang disimpan didalam sebuah dompet berwarna biru.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 1 juta dimana uang itu berdasarkan pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan sabu. “Saat kami interogasi, dia ngaku dapat barang itu dari saudara K yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Akibat perbuatanya OZ disematkan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (dil)