Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap pembobol koper artis Dewi Persik di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pertengahan Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, tersangka adalah RS (25). Seorang pekerja di salah satu maskapai swasta di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu (3/7) kemarin," kata Rengga saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (6/7/2022).
Dari tangan RS, polisi mengamankan barang bukti perhiasan milik Dewi Persik yang sempat dicuri. Yakni dua buah kalung emas, satu buah emas batangan 200 gram dan satu buah kotak perhiasan.
"Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 100 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam pidana kurungan lima tahun penjara. (an)