Kaltimkita.com, SAMARINDA - Pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polresta Samarinda. Tidak sedikit, kepolisian mengungkap jaringan narkoba berskala jumbo.
Seperti yang berhasil diungkap sejak bulan Mei sampai Oktober 2021 ini. Sebanyak 25,26 Kg sabu-sabu berhasil diamankan, kemudian 37.704 butir ekstasi dengan berbagai warna dan merk, 74,33 gram ekstasi dalam keadaan hancur, juga 159,5 gram brutto atau 144,5 gram netto ganja kering.
Seluruh barang haram tersebut selanjutnya dimusnahkan pada Selasa (12/10/2021). Dengan cara diblender, juga dilakukan pembakaran dengan alat incinerator milik Balai Besar POM Samarinda.
Kemudian campuran air larutan berikut barang bukti tersebut dibuang dengan cara dimasukan ke dalam saluran pembuangan toilet. Sedangkan barang bukti yang dibakar dengan incinerator telah menjadi abu.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini ada sabu, Inex serta Ganja. Diamankan dari 21 tersangka, dan dari 14 laporan polisi (LP)," kata Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto.
Proses pemusnahan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, kepala BNK Kota Samarinda, Balai POM Samarinda, serta para tersangka selaku pemilik barang.
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. "Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (an)