Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsididi di Jalan Balikpapan Handil.
Pengungkapan pada Kamis (8/9/2022) dini hari, dipimpin Kapolsek Samboja AKP Yusuf. Seorang tersangka berinisial KU dibekuk saat mengambil solar di SPBU kawasan Samboja dengan menggunakan kartu sesuai apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
"Dia menyalahgunakannya dengan menimbun Solar bersubsidi. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar kartu tersangka KU diblokir," kata Yusuf, Jumat (9/9/2022).
Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 365 liter yang siap untuk dijual kembali dengan harga di atas yang telah ditentukan pemerintah.
"Tersangka dijerat Pasal 40 Ke 9 UURI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UURI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Yusuf juga menghimbau agar masyarakat jangan pernah berbuat atau mencari cara untuk membeli BBM subsidi yang kemudian dijual lagi dengan harga di atas yang ditentukan dengan modus menggunakan kartu. (an)