KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Politeknik Negeri Balikpapan melaksanakan proses Uji Publik Calon Anggota Pansel Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Rabu (10/8/2022) lalu. Total sembilan calon mengikuti pelatihan.
Panitia Pelaksana Uji Publik, Ponwandira mengatakan uji publik merupakan tahapan dalam menghasilkan panitia seleksi yang kredibilitas dan akuntabilitas. Calon yang mengikuti Uji Publik adalah capansel yang telah mengikuti pelatihan dan lolos tes LMS yang berjumlah 9 orang.
Penyelenggaraan uji publik dilakukan secara terbuka untuk mendapatkan masukan dari pihak kampus maupun eksternal dengan prinsip transparan dan partisipatif.
”Kami juga membuat link vote untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memberikan tanggapan kelayakan calon untuk mejadi Pansel Satgas itu sendiri,” kata Ponwandira.
Dikatakan uji publik ini merupakan tahap akhir menjadi panitia seleksi. Nantinya, calon anggota panitia seleksi yang lolos melewati uji publik akan ditetapkan sebagai anggota panitia seleksi melalui surat keputusan direktur.
“Selanjutnya sesuai pasal 24 Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, panitia seleksi bertugas untuk menyusun petunjuk teknis seleksi anggota satuan tugas, melaksanakan seleksi anggota satuan tugas dan merekomendasikan anggota satuan tugas kepada pemimpin perguruan tinggi untuk ditetapkan,“ jelasnya.
Salah satu pemateri, Patria Rahmawaty, S.Psi., M.MPd mengatakan maraknya peristiwa kekerasan seksual dimasyarakat termasuk di dunia pendidikan, membuat perlu adanya satgas PPKS. Hal in agar sosialisasi dan edukasi terus dilakukan bagi masyarakat khususnya warga kampus.
”Sehingga mereka berani menyampaikan jika terjadi kekerasan. Ini poin penting yang disampaikan kepada para calon,“ ujar dosen psikologi Poltekba ini.
Sekadar diketahui, satgas PPKS sesuai Pasal 34 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bertugas dalam membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Pun melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi.
Tak hanya itu, juga menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus, menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan dan melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
Satgas PPKS juga bertugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi, memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dan menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (and)