Tulis & Tekan Enter
images

Preteli Mobil Milik Anggota Polisi, DS Diringkus Polsek Balikpapan Utara

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DS (37) harus berurusan dengan hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat.

Tak tanggung-tanggung, mobil yang ia curi adalah milik anggota Polresta Balikpapan. Akibat ulah nekatnya itu, DS pun diringkus oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara belum lama ini setelah dilaporkan korban.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mempreteli satu persatu bagian kendaraan korban. Mulai dari pintu, jok, mesin, gardan hingga roda dan velg.

"Itu dilakukan berulang mulai Maret sampai Mei 2021, karena pelaku mesti mempreteli setiap bagian kendaraan. Selanjutnya, barang hasil curian dijual kepada M dan AP," kata Kompol Danang, Senin (6/9/2021).
 
Pelaku dengan leluasa mempreteli mobil tersebut karena jarang diawasi oleh pemilik atau korban. "Pelaku bisa leluasa menjalankan askinya lantaran kendaraan roda empat korban memang jarang diawasi oleh sang pemilik," ungkap Kompol Danang.
 
Hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 9 Agustus 2021 lalu sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Wono Agung, Gang Bougenvill, Graha Indah, Balikpapan Utara.

"Korbannya SU (53). Saat itu ia parkir motornya di depan rumah, dan langsung diambil oleh pelaku dengan menggunakan kunci palsu," pungkas Kompol Danang.
 
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 363 JO 65 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar