Tulis & Tekan Enter
images

Taufik Qul Rahman

Prihatin Kondisi Pengusaha POM Mini, Taufik: Memang Melanggar tapi Pikirkan juga Piring Nasi Mereka

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Taufik Qul Rahman selaku anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan memperlihatkan rasa prihatinnya kepada kondisi para pelaku usaha POM Mini yang tergabung dalam Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan.

Ya, meski tak dipungkirinya terdapat pelanggaran dari kegiatan berjualan BBM eceran yang dilakukan APEM khususnya di daerah Jalan Protokol Kota Beriman, namun sebagai Wakil Rakyat, Taufik meminta seluruh pihak terkait juga memperdulikan perekonomian para pelaku usaha tersebut. 

"Kalau mengikuti Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku regulasi migas itu memang melanggar, tapi kita harus memikirkan perekonomian saudara-saudara kita juga. Apalagi selama ini POM Mini juga banyak membantu kesulitan terutama mengurangi padatnya antrean SPBU," ungkap Taufik pasca melaksanakan RDP bersama Dinas Satpol PP dan APEM Balikpapan di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (9/10/2023).

Taufik Putra Kilat sapaan karibnya mengatakan, bahwa dari kejadian penertiban POM Mini itu, pihaknya Komisi II pun bermohon kepada OPD bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, untuk memperbolehkan para pedagang BBM itu berjualan dahulu, sembari menanti hasil kajian regulasi berdasarkan koordinasi dengan pihak Pertamina. 

"Biar tenang dulu semua bisa berjalan. Nanti ada surat edaran juga dari Satpol PP disampaikan kepada komunitas Apem, atau Asosiasi pedagang atau pengecer BBM. Jadi ini sudah klir," ujar Fraksi PKB itu.

Untuk diketahui, selama ini Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP tegas terhadap usaha stasiun pengisian bahan bakar mini atau pom mini.  

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pada pasal 19, huruf a, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual Bahar Bakar Minyak (BBM) secara eceran dan atau SPBU Mini sembarang tempat kecuali di tempat yang ditentukan khusus untuk itu dan mendapatkan izin.

Kendati begitu, melalui RDP Taufik Putra Kilat mendukung upaya pelaku usaha POM Mini untuk mendapatkan aturan yang jelas, sesuai dengan kondisi dan situasi perkembangan usaha POM Mini di Kota Beriman. 

"Kami ini tetap mengikuti aturan yang berlaku, tapi sebagai wakil mereka (APEM) kami tetap harus memperhatikan mereka, apalagi ini mengenai penghasilan piring nasi. Dan mereka itu merupakan pahlawan keluarganya," pungkasnya.

Sementara itu, bagian Hukum Pemkot Balikpapan, Elis mengatakan pihaknya masih mengacu pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mencegah terjadinya kebakaran maupun lainnya. 

“Kita masih mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Semangat keberadaan Pertamini atau Pom Mini ini sebenarnya adalah Pertashop yang hanya ada di daerah terpencil, bukan di kota, seperti Kota Balikpapan. Makanya keberadaan Pertamini di Balikpapan tidak diperbolehkan,” kata Elis.

Di tempat yang sama, Ketua APEM Balikpapan, Harianto mengatakan, pihaknya menyambut baik hasil pertemuan yang digelar Komisi II DPRD Balikpapan. 

Pun demikian, pihaknya juga akan tetap mengikuti arahan atau aturan yang akan diterapkan, khususnya keberadaan Pertamini. 

“Kami mengikuti saja apa yang sudah dibahas dalam pertemuan ini, asalkan kami masih diberi kesempatan untuk berjualan bensin eceran yakni Pertamini di Balikpapan,” katanya.

Dan dari RDP ini, lanjutnya, POM mini untuk sementara diperbolehkan berjualan sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan Pemkot Balikpapan. 

“Dan untuk sekarang ini kami bisa berjualan dengan catatan, kami menjaga keamanan dan menyiapkan alat keamanan. Kami akan menyediakan, minimal APAR atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau adanya percikan api,” tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar