Kaltimkita.com, SANGATTA – Atas beberapa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang banyak diungkap oleh jajaran kepolisian melalui tim giat opsnal Resnarkoba Polres Kutim hingga opsnal dimasing – masing mapolsek 18 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur membuat keprihatinan semua pihak hingga melatarbelakangi DPRD Kutai Timur menganggap perlu menggodok dan mengeluarkan surat keputusan Nomor 8 tahun 2020 terkait pembentukan Pansus Raperda mengenai fasilitas pencegahan dan penanggulangan narkoba narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Atas dasar itulah dibuatnya Pansus melalui berbagai pembahasan yang turut dikaji dan didalami secara lanjut berdasarkan inisiatif dewan inilah dituangkan ke dalam Raperda.
Rapat paripurna penyampaian panitia khusus terkait Raperda Narkotika dipimpin langsung ketua DPRD Kutim Joni bersama Asisten I Pemkab Kutim Suko Buono
Hasil pansus Raperda Narkotika yang dibacakan anggota DPRD Kutai Timur H. Sobirin Bagus mengungkapkan mengapa inisiatif perlunya digelar Pansus Raperda tersebut? “Dikarenakan keseriusan untuk menfasilitasi upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika piskotropika dan zat adiktif (Napza) lainnya dirancang karena ada kesadaran bersama bahwa semakin hari semakin memprihatinkan tindak pidana narkoba di Kutai Timur,” ulasnya.
Maraknya peredaran narkotika yang berhasil diungkap kepolisian dalam hal ini Polres Kutim melatarbelakangi dasar perlunya pansus Raperda DPRD Kutim digelar dan disahkan
Usai membacakan hasil pansus Raperda, anggota DPRD fraksi PKB yang uraian yang telah dibacakan dalam rapat paripurna tersebut artinya sebagai tanggung jawab bersama baik Yudikatif dan Eksekutif sebagai bentuk penyelamatan kepada semua kalangan masyarakat akan bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkotika serta menekan peredarannya di Kutim dibawah koordinasi pihak kepolisian juga tentunya. “Namun Pansus Reperda ini lebih kepada pencegahannya,” imbuh Anggota Dewan Sobirin saat diwawancarai. (adv/aji/rin)