Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokom) Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menggodok finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemkab untuk segara disahkan menjadi Produk Hukum Daerah.
Audiensi pun dilakukan ke Tim Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/6) yang dipimpin okeh Kabag Prokom Kukar Ismed dan di diterima oleh Kabag Protokol Setda Provinsi Kaltim Wildan Taufik.
Diketahui, bahwa Prokom Kukar bekerjasama dengan Badan Riset Daerah (BRIDA) Kukar dalam melakukan beberapa tahapan yang telah dilalui dalam menyusun Raperbup ini dimulai dari penyusunan draf dan pembahasan bersama Tim Peneliti/Tim Ahli, dilanjutkan Harmonisasi di Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, dilanjutkan dengan Evaluasi dari Tim Biro Hukum Pemprov Kaltim, kemudian setelah itu dilakukan revisi maka dapat segera ditetapkan menjadi Produk Hukum Daerah.
Ismed menjelaskan bahwa Raperbup ini sangat penting terutama mengatur terkait dengan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, serta dokumentasi dan publikasi acara.
"Dari hasil diskusi tersebut disepakati draft keprotokolan dilanjutkan dengan finalisasi draft dengan melakukan revisi terhadap beberapa nomemklatur," sebutnya.
Sementara itu, Wildan Taufik produk hukum ini juga bisa menjadi masukan dan contoh bagi pemkab atau pemkot yang ada di Kaltim. Sebagai gambaran selama ini masalah peraturan kepala daerah dan keprotokolan tidak hanya di Kaltim yang sudah dibentuk namun sudah lama , dan saat ini ada beberapa daerah di provinsi membuat beberapa peraturan baru yang telah dikompilasi.
"Sebab didalam peraturan UU Nomor 9 tahun 2010 dirasa tidak lengkap secara detail mengenai tata pakaian dan lain-lain , maka dibuatlah kombinasi lengkap bahkan termasuk membuat beberapa aturan dalam melaksanakan tugas dilapangan," ucapnya.
Wildan juga berharap hal ini dapat meningkatkan kinerja Bagian Keprotokolan untuk memberikan keamanan, ketertiban dan keteraturan terkait dengan urusan Bagian Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan.
"Semoga Raperbup ini segera mendapat persetujuan dan segera dilakukan finalisasi draft agar segera dapat ditetapkan menjadi Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Keprotokolan," pungkasnya. (Ian)