Tulis & Tekan Enter
images

Ani Mufaidah

Proyeksi UMK Balikpapan 2025 Diperkirakan Naik Jadi Rp3,7 Juta

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan proyeksi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan pada tahun 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 3.701.508. 

Kenaikan ini sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.475.595.

Kenaikan ini sejalan dengan keputusan pemerintah Provinsi Kaltim yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk 2024 naik 6,5 persen, menjadi Rp 3.579.313.

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Balikpapan, khususnya di sektor perusahaan menengah dan besar,” ujar Ani sapaan akrabnya, Sabtu (14/12/2024).

Dirinya menekankan, bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam lelang proyek pemerintah wajib membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan ini, mereka akan dikenakan sanksi oleh pengawas provinsi,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Ani juga mengingatkan agar pekerja yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK dapat melapor ke Disnaker Balikpapan.

Proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori yang wajib membayar sesuai UMK atau tidak.

“Perusahaan mikro dan kecil yang tidak terikat dengan UMK masih diberikan kelonggaran,” akunya.

Lanjutnya, proses penetapan resmi UMK untuk Balikpapan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim. Namun dengan proyeksi kenaikan UMK ini, diharapkan akan ada perbaikan signifikan dalam kesejahteraan pekerja yang bekerja di Balikpapan. (rie)


TAG

Tinggalkan Komentar